Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi.
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui
mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas
pendidikan provinsi masing-masing. Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi pendidik
bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan petunjuk tekis ini.

Landasan Hukum
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Guru Besar;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kenaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Besaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15 % bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber Dana
Anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme
Transfer ke Daerah.






Posting Komentar Blogger

  1. Mengapa tunjangan sertifikasi guru kuota 2007 masih ada yang belum diterimakan ? Padahal SK penerimaan tunjangan sudah diterbitkan oleh pusat ( PMPTK Jakarta ) dan sudah dikirim ke Provinsi, mohon untuk diketahui oleh pejabat yang berwenang.

    BalasHapus
  2. Rumored to confidential between the top confidential collections, Victoria boasts near to fifty replica Hermes bags . Spotted recently carrying a unusual Himalayan Croc Birkin adorned with diamonds, Beckham emanates a confidential design that is unmatched.

    BalasHapus
  3. mengapa tidak memperbaiki kualitas mengajar, dari pada mempermasalahkan uang sertifikasi ? hak di dapat jika kewajiban sudah dilaksanakan. Kewajiban guru bukan hanya dikelas mengajar dan entah si murid mengerti atau tidak. Tp kewajiban guru adalah sebagai pengajar yang membuat muridnya mengerti akan pentingnya ilmu pengetahuan, sopan santun dan keihlasan.

    Mengajar berlandaskan uang tidak akan sama dengan mengajar berlandaskan hati.

    jika ingin uang, lebih baik jadi pengusaha, guru adalah profesi bagi insan yang ikhlas dalam membagi ilmunya.

    BalasHapus
  4. klau boleh usul
    1. tunjamgan profedi pns dan non pns di samakan, karna tugasnya sama
    tdk usah besar2. pukul rata 2 juta sj pwr orang.
    2. kan dananta bisa di pake ngankat cpns yg sdah abdi bertahun2 blum ke angkat. jd biar sama2 merasakan kesejahteraan. karena tugasnya sama
    mendidik

    BalasHapus
  5. mohon di pethatikan juga abdi negara yang belum di angkat. terutama yg sdah lbih dari 10 tahun.
    supaya belia2unya tdak cari2 tambahan ke sana kemari.

    BalasHapus
  6. Tidak ada jaminan sertifikasi bisa meningkatkan kualitas pendidikan.
    Yang ada malah sibuk mikiran utuk beli beli,
    beli mobil padahal sdah punya mobil, beli rumah padahal sdah punya rumah,
    Beli perhiasan, baju mahal belanja macam2 padahal sudah punya itu semua.
    Al hasil dak sibuk gimana minterin anak didik. Malah sibuk lainnya.

    BalasHapus
  7. Mengapa Data guru 2012 yang ber sertifikasi masih belum diangkat pns ,padahal waktu pengajuan sertifikasi thn 2011 masa kerja nya sudah 7 - 10 tahun..

    BalasHapus

 
Top